FAIR
FAIR adalah Faith Action In Rights, merupakan aksi iman dalam gerakan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak warga negara. FAIR adalah sebuah komunitas yang mempromosikan terwujudnya demokrasi, tegaknya supermasi hukum, penghormatan terhadap HAM. FAIR adalah Persamaan dihadapan hukum yang terwujud di dalam suatu pembelaan perkara hukum, baik orang mampu maupun fakir miskin memiliki hak konstitusional untuk dibela oleh advokat atau pembela umum baik di dalam maupun di luar pengadilan
Minggu, 31 Januari 2010