ORANG HEBAT

ORANG HEBAT
Lebih baik naik sepeda dari pada naik mercy hasil korupsi

Search

Kamis, 04 Maret 2010

APABILA BURUH MIGRAN INDONESIA MENGHADAPI SITUASI KRITIS

Yang dimaksud dengan Situasi/ keadaan kritis adalah : keadaan yang membahayakan keselamatan, menodai kehormatam atau merugikan buruh migran.

 Perlakuan yang membahayakan keselamatan
Misalnya : ditendang, dipulul, disiram air panas/bahan kimia, kekerasan fisik lainnya atau disekap.
Cara Mengatasi.
- Kekerasan fisik :
• Sedapat mungkin menghindar / menangkis.
• Jika keadaan sampai luka, lapor polisi terdekat untuk mendapat perlindungan. Laporan ini harus disertai bukti-bukti nyata akan terjadinya tindak kekerasan/penganiayaan. Laporan dapat pula dilanjutkan ke KBRI.
• Jakia persoalan penganiayaan tersebut perlu melibatkan polisi/KBRI, maka harus disertai :
- pernyataan tertulis dari majikan / pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi
- ganti rugi atas penderitaan yang dialami.
• Jika luka cukup parah dan harus berobat, maka kumpulkan semua bukti dari dokter / rumah sakit.
- Penyekapan :
• Beranikan diri untuk berteriak minta tolong atau selelu membuat gaduh untuk menarik perhatian dari tetanga / lingkungan .

 Perlakuan yang menodai kehormatan.
Misalnya : tuhuhan mencuri , diperkosa.
Cara mengatasi.
- Dituduh mencuri ( dan anda benar-benar tidak mencuri) maka tindakan yang dilakukan antara lain adalah :
• Minta agar majikan membuktikan bahwa anda mencuri, lebih baik kalau dihadapan saksi (polisi).
• Anda sendiri harus membuktikan bahwa anda tidak mencuri. Lebih baik dihadapan saksi (polisi).
• Jika persoalannya menjadi gawat, misalnya sampai ada tuntutan PHK, maka anda pelajari hak – hak yang terdapat Perjanjian Kontrak Kerja
- Perkosaan, tindakan yang perlu dilakukan adalah :
• Jika mungkin, usahakan supaya tindakan tersebut tidak terjadi, caranya bisa berteriak, lari menghindar, melawan dengan melukai/memukul kemaluan/tubuh calon pemerkosa
• Jika perkosaan telah terjadi, periksalah ke doker untuk mendapat visum atau keterangan dokter sebagai bukti terjadinya perkosaan.
• Berdasarkan visum / surat keterangan dokter tersebut, laporlah ke polisi dan KBRI untuk diselesaikan secara hukum.
• Jangan membersihkan diri atau mencuci pakaian yang anda kenakan.
• Simpan barang-barang / bukti yang bisa mendukung laporan anda.

 Perlakuan yang merugikan Buruh migran.
Misalnya :
- Majikan menyembunyikan surat-surat penting milik BMI seperti paspor, Perjanjiak Kontrak Kerja, ID (tanda penduduk).
- Majikan mengingkari Perjanjian Kontrak Kerja.
- PHK sepihak oleh majikan.
Cara mengatasi.
- Majikan mengingkari Perjanjian Kontrak Kerja atau PHK sepihak.
• Adukan masalah tersebut kepada polisi atau KBRI atau LSM buruh migran di negara tersebut atau lembaga lain yang berwenang.
• Dihadapan mereka atau atas pertolongan mereka, anda harus berani menuntut hak-hak anda sesuai dengan Perjanjian Kontrak Kera atau ketentuan yang berlaku.

Jika anda ditangkap.
• Jangan menandatangani dokumen apapun, kecuali jika anda mengerti benar isinya. Mintalah terjemahannya.
• Hubungi teman, organisasi atau LSM setempat atau penasehat hukum yang menangani masalah Hak asasi Manusia.



ADA "5 BERANI" YANG HARUS DIMILIKI OLEH BURUH MIGRAN :


 Berani Bertanya.

 Berani berkata “TIDAK” untuk hal-hal yang merugikan.

 Berani usul.

 Berani minta maaf.

 Berani memperjuangkan hak.

YEN WANI OJO WEDI DADI TKI, YEN WEDI OJO WANI DADI TKI

PENILAIAN KELAYAKAN USAHA BURUH MIGRAN INDONESIA

Pada awalnya berbicara beberapa jenis usaha yang akan dilakukan mantan Buruh Migran Indonesia berdasarkan Penilaian Kelayakan Usaha, yang mencakup 6 aspek :
1. Aspek Teknis Usaha ;
Aspek ini berkaitan erat dengan teknis produksi dan operasi. Kita harus merencanakan dengan baik di mana kita akan melakukan produksi, bagaimana akan membeli bahan baku, bahan penolong, bagaimana transportasinya, bagaimana cara mengirim, alat produksi yang kita butuhkan, bagaimana cara mengoperasikan alat tersebut. Kita sebaiknya mempertimbangkan aspek teknis dengan matang sehingga dapat menunjang penjualan kita. Intinya, kita dapat menyediakan produk/jasa dengan cara yang efisien dan efektif.
2. Aspek Pemasaran Usaha ;
Berdasarkan analisis pasar yang ada, aspek pemasaran harus disesuaikan dengan target konsumen atau pelanggan yang ingin kita tuju atau garap. Perlu diperhatikan empat aspek yakni:
Jasa/produk : Produk/jasa mencakup mutu jasa/produk, kemasan, layanan yang diberikan, rasa (makanan/minuman), kesegaran, dan lain-lain yang disesuaikan dengan sasaran konsumen. Perhatikan bagaimana persaingan yang terjadi dalam bisnis jualan makanan gorengan. Penjual makanan gorengan sangat banyak, tapi tetap saja pedagang tersebut bertumbuh. Ada yang mencoba membedakan singkong goreng dengan menambahkan keju, sehingga jadilah singkong keju.
Price atau harga : Kita juga harus menyesuaikan harga jual produk kita sesuai dengan jenis konsumen yang hendak kita tuju. Apakah untuk konsumen yang berpenghasilan tinggi, sedang, atau rendah? Harmonisasikan antara produk/jasa, harga, dengan jenis konsumen yang hendak kita tuju atau kita garap.
Place atau tempat menjual produk/jasa : salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan dalam membuka usaha. Ada usaha yang cocok didirikan di suatu lokasi, tapi tidak cocok di tempat lain. Usaha sewa komputer, warnet, dan fotokopi mungkin sesuai untuk lingkungan di sekitar kampus, tapi membuka usaha laundry akan lebih cocok untuk daerah permukiman. Oleh karena itu, lakukan survei untuk mencari tempat yang sesuai bagi usaha kita. Amati kondisi pasarnya, potensi permintaannya, dan jangan lupa cari juga informasi tentang bagaimana prospek perkembangan daerah itu. Bila memungkinkan, kita dapat memulai usaha dari rumah sendiri. Ini penghematan, karena dengan memulai usaha di rumah, kita mengurangi kebutuhan biaya untuk menyewa atau membeli tempat usaha. Selain itu, memungkinkan kita untuk meluangkan waktu untuk keluarga. Bagi ibu rumah tangga dapat mempunyai waktu lebih untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga. Sebelum memulai usaha di rumah, jangan lupa untuk memberitahu dan meminta izin kepada tetangga dan RT/RW setempat.
Promosi : Promosi tidak harus mahal. Menyebar brosur, SMS, memakai pengeras suara (jika memungkinkan) adalah jenis promosi yang cukup murah. Kita harus kreatif dalam berpromosi. Jangan melakukan promosi secara asal-asalan. Promosi harus dilakukan dengan perencanaan yang baik.
3. Aspek Pengelolaan Usaha ;
Kunci sukses pengelolaan usaha adalah memiliki SDM yang baik. Sebelum memilih calon karyawan, perhatikan masalah kepribadian dan kemampuannya. Kalau karyawan akan berhadapan langsung dengan pelanggan, tentunya pilihlah orang yang sopan dan ramah. Jika akan menjadi tukang masak tentunya harus dipilih orang yang pandai memasak. Hal yang sangat penting, pilihlah karyawan yang jujur.
4. Aspek Keuangan ;
Aspek terpenting dalam studi kelayakan bisnis sederhana adalah hitung-hitungan keuangan. Berapa seluruh dana yang kita butuhkan baik modal untuk investasi maupun untuk modal kerja. Berapa penjualan, berapa biaya produksi, berapa biaya penjualan, berapa biaya administrasi, dan berapa tingkat keuntungan yang akan kita dapatkan atau bahkan kemungkinan kerugian.
5. Aspek Resiko ;
Usaha tidak lepas dari resiko. Resiko tersebut dapat berupa kalah dalam persaingan, naiknya harga bahan baku dan distribusi, pengaruh lingkungan yang mengakibatkan barang usaha hancur/ mati/ rusak, kurang modal dan tidak ada dukungan modal. Apakah resiko tersebut sudah dalam perhitungan ?
6. Aspek Lingkungan ;
Apakah usaha yang kita akan jalankan ini berimbas pada lingkungan ? apakah limbah dari usaha kita berpengaruh pada air, tanah atau tanaman di lingkungan sekitar ? apakah kita memiliki penampungan limbah, dan diproses sehingga tidak memberikan efek pencemaran pada lingkungan ?

MEMULAI USAHA BURUH MIGRAN INDONESIA

• Sebagai buruh migran Indonesia, Kontrak kerja berakhir setelah 2, 4, atau 6 tahun, Atau terpikirkan terikat pada bayangan jika tidak menjadi buruh migran maka akan menjadi miskin, sehingga dia tidak tahu kapan dia harus berhenti menjadi buruh migran, bukanlah akhir dari segalanya. Toh masih banyak kegiatan lain yang bisa membuat orang tetap aktif mengisi kegiatan sehari-hari. Salah satunya dengan membangun usaha sendiri. Berwirausaha membangun bisnis sendiri tak pernah memandang umur, melainkan kemauan dan usaha yang kuat agar berhasil menjalankannya.
• Namun untuk memulai usaha tentu saja pikiran buruh migran dan anggota keluarganya sebagai calon pebisnis langsung tertuju pada modal. Pertanyaannya, apakah uang tabungan tepat digunakan untuk modal memulai usaha?
• Perencana keuangan sebaiknya uang tabungan dibagi menjadi 3 bagian penggunaan yaitu untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Pada penggunaan jangka pendek, uang tabungan bisa dimanfaatkan sebagai working capital (modal kerja). Namun dengan melihat adanya potensi kegagalan di awal usaha secara umum sebesar 80%, maka untuk berjaga-jaga, disarankan uang tabungan sebagian dialokasikan sebagai dana cadangan untuk operasi usaha di jangka menengah. Dana cadangan ini bisa ditempatkan dalam bentuk investasi reksa dana. Sehingga jika usaha membutuhkan dana tambahan dalam jangka menengah, reksa dana bisa dicairkan dalam hitungan hari. Sementara untuk jangka panjang sebagian uang tabungan bisa di tempatkan di saham, dengan tujuan investasi dan bukan spekulasi.
• Mengelola uang tabungan yang digunakan untuk modal kerja juga ada tekniknya. Yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan uang tabungan untuk awal usaha. Di awal usaha (di tahun pertama) sebaiknya pebisnis masih terfokus untuk membangun sumber daya serta ilmu yang mendukung bisnis. Selanjutnya mulai tahun kedua ketika pebisnis menemukan banyak peluang, usahanya telah memiliki dukungan yang tangguh dalam hal sumber daya dan ilmu. Dengan jalan ini semoga saja pebisnis termasuk golongan pebisnis pemula yang 20%, mengalami kesuksesan di awal usaha.
• Kemudian jika masanya telah tiba, pilihlah bisnis yang tepat dan tidak tergoda dengan iming-iming sesaat. Misalnya jika mendapatkan tawaran bisnis franchise tanpa mendapat transfer knowledge dari franchisor, sebaiknya jangan diterima. Akan lebih baik jika pebisnis menjalankan program kemitraan dengan pola profit sharing misalnya. Selain itu memilih usaha sebaiknya sesuaikan dengan minat, keahlian dan juga relasi yang dimiliki pebisnis.
• Selanjutnya agar dana tidak sia-sia, calon pebisnis juga jangan cepat tergiur dengan banyak iming-iming tentang kewirausahaan begitu saja. Misalnya slogan biarkan uang bekerja untuk anda, anda menjadi bos, berwirausaha itu mudah, atau pasti ada jaminan berhasil. Karena semua itu tidak akan terwujud tanpa ada usaha yang nyata dari pelakunya.
• Hal lain yang harus diperhatikan adalah uang usaha dengan uang rumah tangga. Ada beberapa alasan disebutkan mengapa banyak orang senang mencampur keuangan pribadi dengan keuangan keluarga. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah menggunakan sistem pencatatan akuntansi. Salah satu keuntungan penggunaan pencatatan akuntansi adalah orang akan merasa malu jika banyak melakukan pengambilan untuk kepentingan pribadi. Lebih lanjut, pemisahan tersebut harus diikuti komitmen untuk tidak mengambil uang untuk kepentingan pribadi dari pos pemasukan. bahwa dengan adanya rekening yg terpisah pebisnis akan bisa melihat pertumbuhan usaha baik dari sisi perputaran maupun pertumbuhan modalnya. Disamping itu pebisnis juga bisa mengetahui sudah berapa biaya yg keluar untuk usaha dan berapa pendapatan yang telah masuk, apakah usaha masih minus atau sudah positif, dan kalaupun minus apakah masih wajar atau tidak dan sebagainya.

Minggu, 31 Januari 2010

HAL-HAL TEHNIS DALAM MIGRASI

HAL-HAL TEHNIS
YANG PERLU DILAKUKAN DILAKUKAN BURUH MIGRAN Dalam Proses Migrasi


CARI INFORMASI
Informasi kerja di luar negeri dapat dilihat di :
 Pengumuman di kanwil Depnaker .
 Koran, Radio,dll, iklan lowongan PJTKI
 Dari teman / saudara,dll
 WASPADAI SPONSOR / CALO PJTKI YANG NAKAL !!!

CHECK IN & PEMERIKSAAN IMIGRASI
 Mengisi kartu imigrasi
 Pemeriksaan imigrasi dengan menyerahkan paspor untuk diperiksa
 Menunggu keberangkatan pesawat / kapal

DI DALAM PESAWAT / KAPAL
Mengisi formulir bea cukai (bisa dilakukan bersamaan dengan kartu imigrasi). Formulir ini untuk menerangkan barang-barang yang anda bawa masuk ke negara tujuan.
Jenis barang-barang yang dilarang :
- Minuman beralkohol dan tembakau ( dibatasi jumlahnya )
- Narkotika  ancaman denda, penjara,hukuman mati
Mengisi kartu imigrasi negara tujuan, yang nanti diserahkan ketika kita sudah sampai ke negara tujuan ( pada waktu pemeriksaan imigrasi )

SETELAH TIBA DI NEGARA TUJUAN:
Berikan paspor anda hanya kepada petugas imigrasi. Jika ada pihak lain yang mengambilnya, segera laporkan ke polisi (Anda harus mem-foto copy semua dokumen : paspor, visa, dll sebelum berangkat, dan simpan di tempat yang aman).
 Beritahukan kedatangan anda pada kedutaan atau perwakilan RI dan beritahu dimana anda tinggal, biasanya disediakan formulir lapor diri.
 Beritahu keluarga,teman bahwa anda sudah sampai di negara tujuan dan berikan alamat/no telp yang bisa dihubungi.
 Biasanya anda sudah dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja / perantara anda.
 Jika ada masalah hubungi segera polisi, agen penyalur atau LSM di negara tersebut. Ingat! Semakin lama anda menunda, semakin kecil anda mendapat pertolongan
 Jika majikan atau keluarga majikan memperlakukan anda dengan buruk atau tidak membayar upah sesuai kontrak yang disepakati, segera hubungi kantor agen / polisi / LSM.
 Jika anda membutuhkan tempat tinggal sementara, hubungi kedutaan RI / LSM yang bisa membantu anda.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN BAGI BURUH MIGRAN

Mengapa Buruh Migran harus dilengkapi dengan dokumen ?
 Menjadi buruh migran wajib untuk memiliki berbagai dokumen agar yang bersangkutan bisa diijinkan masuk ke suatu negara, tinggal dan bekerja secara sah/resmi.
 Buruh migran yang memiliki dokumen seharusnya dapat dilindungi oleh hukum perburuhan dan berhak atas pelayanan sosial,perawatan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah.
 Jika seorang buruh migran tidak dilengkapi dengan dokumen, maka ia dapat ditahan dan dikembalikan/diusir ke negara asal, bisa pula terjebak dalam pekerjaan yang ilegal dan tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah

1) PASPOR
Dokumen yang dikeluarkan oleh Negara atau Perwakilan Negara dimana Anda menjadi warga Negara. PASPOR adalah satu-satunya tanda pengenal kewarganegaraan yang sah selama anda berada di Luar negeri. Anda tidak mungkin bisa keluar negeri tanpa paspor
SYARAT MEMBUAT PASPOR
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akte kelahiran / surat kenal lahir
• Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
• Ijasah terakhir
• Pas foto ( siapkan ukuran 3x4 dan 4x6 beberapa lembar)
• Surat keterangan ganti nama (Bila pernah mengubah nama)
• Surat keterangan berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian  sebaiknya disiapkan.
• Paspor harus mencantumkan NAMA dan FOTO anda, jika tidak, anda akan menemui kesulitan di perbatasan negara.
Jika paspor hilang
segera lapor ke polisi (dimanapun anda berada).
Ajukan permohonan paspor baru ke perwakilan negara anda (KBRI).
Bawa surat keterangan dari polisi dan dokumen lainnya.

2) VISA
Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu Negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang akan anda tuju.

Bagaimana Cara mendapatkan VISA ? Dengan mengajukan permohonan visa ke negara tujuan  mengisi formulir, menyebut alasan (kerja, studi, wisata,dll ) , membayar biaya visa dan wawancara, bila diperlukan.

Yang diperlukan untuk mengurus visa :
- Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya)
- Pasphoto ( tergantung ketentuan negara ybs)
- Keterangan tentang keuangan anda (jumlah uang dalam rekening) atau pihak penjamin.
- Surat undangan / surat keterangan calon majikan / surat keterangan dari sekolah.
- Asuransi kesehatan
- Membayar biaya visa.
- Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Membayar biaya visa

Visa sudah harus diperoleh sebelum anda memasuki suatu negara. Ada juga negara yang mengeluarkan VISA TURIS ketika anda tiba di negara tersebut. Pada umumnya visa jenis ini mengijinkan anda berada di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu dan TIDAK MEMBERI IJIN ANDA UNTUK BEKERJA. Jika anda menjadi buruh migran, yang anda perlukan adalah VISA KERJA.
Jika PJTKI menguruskan visa turis untuk anda padahal tujuan anda keluar negeri adalah untuk bekerja, maka BERHATI HATILAH ! karena ini berati agen/PJTKI tersebut menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan anda akan MENANGGUNG RESIKO sebagai BURUH MIGRAN ILEGAL (TANPA DOKUMEN YANG SAH) selama anda tinggal di luar negeri

3) KONTRAK KERJA
Adalah : Perjanjian yang dibuat antara MAJIKAN ( pemberi kerja ) dan ANDA. Kontrak kerja akan berlaku bila ada tanda tangan anda dan majikan dan tanggal kontrak kerja tersebut disepakati. Kontrak kerja dibuat dalam bahasa yang berlaku di negata tujuan, bahasa Inggris dan bahasa yang dimengerti oleh anda (Indonesia). Baik majikan maupun anda harus memegang kontrak kerja tersebut.
ISI KONTRAK KERJA
• Apa yang harus dikerjakan.
• Jam kerja dan waktu istirahat
• Gaji  kapan anda akan dibayar dan bagaimana pembayarannya (uang tunai, cek atau transfer melalui bank ).
• Tata cara / prosedur bila ingin berhenti bekerja.
• Bonus dan upah lembur
• Pembayaran untuk asuransi kesehatan, kecelakaan dan asuransi jiwa
• Cuti tahunan, cuti sakit dan cuti hamil.
• Jumlah utang (jika ada) yang harus dibayar dan berapa lama anda tidak menerima gaji.
• Gaji  kapan anda akan dibayar dan bagaimana pembayarannya ( uang tunai, cek atau transfer melalui bank ).
• Tata cata / prosedur bila ingin berhenti bekerja.
• Bonus dan upah lembur
• Pembayaran untuk asuransi kesehatan, kecelakaan dan asuransi jiwa
• Cuti tahunan, cuti sakit dan cuti hamil.
• Jumlah utang (jika ada) yang harus dibayar dan berapa lama anda tidak menerima gaji.

4). IJIN TINGGAL
Ijin tinggal adalah dokumen yang memperbolehkan anda tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.
Ada 2 jenis ijin tinggal
1. Ijin tingal sementara, adalah Memperbolehkan anda berada di suatu negara dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Anda harus meninggalkan negara itu jika batas waktunya sudah habis, atau anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan ijin tinggal.
2. 2. Ijin tinggal tetap adalah Memperbolehkan anda tinggal di suatu negara untuk selamanya. Untuk memperoleh ijin tinggal jenis ini, anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara tersebut. Jika anda menikah dengan warganegara setempat, bukan beraryi anda akan memperoleh ijin tinggal tetap, dan anda bisa meninggalkan negara itu jika anda kemudian bercerai.

5. IJIN KERJA
Ijin kerja adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja di negara tujuan. Bila anda memilikinya, maka anda boleh bekerja di negara itu. Tidak gampang untuk mendapatkan ijin kerja. Ada banyak negara yang mempunyai ketentuan khusus dalam mengaluarkan ijin kerja.Peraturan tentang ijin kerja berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.

Cara mendapatkan ijin kerja:
• Ijin kerja dimintakan di kedutaan negara tujuan sebelum anda berangkat, kecuali ada keterangan lain dari kedutaan itu.
• Di beberapa, anda bisa mengajukan ijin kerja ketika anda sudah berada di negara itu dengan membuktikan surat kontrak kerja yang berlaku.
• Ijin kerja bisa dicabut atau dibatalkan, jika kontrak kerja atau masa pekerjaan itu sudah berakhir

Praktek Migrasi Yang Aman


Buruh migran, keluarga dan lingkungan mereka harus mengikuti anjuran berikut yang akan menjaga para buruh migran agar tetap aman:
• JANGAN bermigrasi dibawah usia (dibawah 18 tahun)
• JANGAN menggunakan surat-surat palsu
• JANGAN bermigrasi melalui jalan yang ilegal atau tidak biasa
 Hal ini berarti anda tidak mendapat perlindungan dari pemerintah
• Ketahuilah semua fakta yang penting
 Siapakh agen tersebut? Terdaftar?
 Siapakah PJTKI tersebut? Terdaftar?
 Siapakah agen/agensi dinegara tujuan?
 Jenis pekerjaan apa yang akan anda lakukan?
 Siapa yang akan menjadi majikan anda?
 Hal apakah yang tercakup dalam kontrak anda? Apakah anda memahami hal-hal tersebut?
 Biaya apa saja yang anda harus bayarkan? Untuk apa saja?
 Bagaimanakah anda akan membayar biaya tersebut? Untuk berapa lama?
 Apakah ada bunga dikenakan untuk hutang tersebut? Berapa besar bunganya?
 Apa saja hak anda pada negara tujuan?
 Berapa hari libur yang anda dapatkan perminggu? Hari apa saja?
 Berapa harikah anda mendapatkan cuti tahunan?
 Berapa jam anda harus bekerja setiap hari?
 Berapakah gaji anda? Apakah jumlahnya paling tidak memenuhi upah minimum?
 Jenis pelatihan apa yang ditawarkan/diminta oleh PJTKI?
 Apa yang anda lakukan jika menghadapi permasalahan? Siapa yang anda hubungi?
 Apakah anda mengetahui dimana Konsulat/kantor KBRI berada?
 Apakah anda mengetahui LSM atau shelter di negara tujuan anda?
 Apakah anda mengetahui LSM atau shelter di Indonesia?
• Ketahui hak anda
 Pemberdayaan
 Kepercayaan diri
 Bertanya!
 Jadilah skeptis! Jangan mempercayai janji-janji indah! Dapatkan semua perjanjian dalam bentuk tertulis.
 Anda punya hak untuk mengatakan tidak!
 JANGAN biarkan siapapun mengambil surat-surat anda (passport, KTP, Tanda pengenal dll) – anda mempunyai hak untuk mengatakan bahwa anda ingin menyimpan surat-surat tersebut.
• Buatlah kopi semua surat-surat anda dan simpan ditempat yang aman yang berbeda dari tempat anda menyimpan surat-surat yang asli
• Rencanakan menabung
• Apakah ada pilihan pekerjaan lain di lingkungan anda? Di Indonesia?
• JANGAN ijinkan siapapun untuk memaksa anda bermigrasi; ini adalah keputusan anda sendiri!
• Jaga agar agen/PJTKI/majikan dapat dipertanggungjawabkan – laporkan janji-janji palsu, surat-surat palsu/buatan, pelanggaran, dll.
• Pekerja sektor informal pun memiliki hak! Bekerja sebagai pembantu adalah profesi! Anda harus diperlakukan seperti seorang pegawai, bukan seperti bagian dari “keluarga” atau orang miskin yang tidak memiliki hak.
• Tetaplah bersekolah (paling tidak sampai lulus SMU)!
• Berorganisasi!!!

ASURANSI BAGI BURUH MIGRAN INDONESIA

ASURANSI BAGI BURUH MIGRAN

Setiap buruh migran (TKI) wajib diikut sertakan dalam Program Perlindungan buruh migran Indonesia melalui Asuransi. Asuransi meliputi masa pra penempatan, selama bekerja dan purna penempatan.

Kriteria Pertanggungan :
• Meninggal dunia akibat kecelakaan ataupun sakit, termasuk biaya pemakaman, pemulangan jenasah dari luar negeri ke tempat asal.
• Biaya pengobatan maksimal bila mengalami sakit atau kecelakaan.
• Cacat tetap total ataupunsebagian karena kecelakaan selama dan diluar jam kerja.
• Upau tidak dibayar
• PHK
• Biaya pembelaan untuk BMI yang mengalami kasus di negara tempat bekerja.
• Uang muka klaim selama menunggu pengurusan klaim yang bersifat wajib (compulsory) di negara tempat bekerja yang akan diperhitungkan kemudian dengan jumlah klaim.

Tata Cara Klaim
Klaim asuransi hanya dapat diajukan oleh BMI atau ahlhi warisnya kepada koordinator/kantor cabangkoordinator setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jendral PPTKLN atau BP2TKI setempat dengan melampirkan surat/dokumen klaim sbb :
Klaim bagi BMI yang meninggal dunia
 Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh ahli waris BMI yang bersangkutan
 Surat keterangan meninggal dunia dari Dinas Kabupaten/Kota setempat, bila BMI meninggal di dalam negeri atau Rumah Sakit setempat atau kepolisian setempat bila BMI meninggal dunia karena kecelakaan.
Klaim bagi TKI bukan karena meninggal dunia
 Surat keterangan dari perwakilan RI setempat yang menerangkan BMI tersebut mengalami maslah dan harus dikembalikan ke Indonesia.
 Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat yang menerangkan bahwa BMI tersebut sedang dalam proses pengajuan klaim asuransi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis pertanggungan di negara tempat BMI bekerja.
 Surat keterangan berperkara dari Pengadilan atau lembaga berwenang atau Perwakilan RI setempat apabila BMI menghadapi masalah hukum di negara setempat.
Penting !!!
• Klaim asuransi diajukan selambat-lambatnya 6 bulan sejak BMI mengalami kejadian/musibah.
• Dalam hal pengajuan klaim melebihi jangka waktu 6 bulan, hak menuntut klaim tersebut dinyatakan gugur
• Pembayaran klaim kepada TKI dilakukan oleh koordinator melalui Kantor Pusat atau Kantor Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal PPTKLN atau BP2TKI.
• Pembayaran santunan asuransi harus diberikan secara langsung oleh perusahaan asuransi melalui koordinator kepada TKI ybs atau ahli warisnya disaksikan /diketahui oleh petugas Depnaker atau Perwakilan RI setempat.