ORANG HEBAT

ORANG HEBAT
Lebih baik naik sepeda dari pada naik mercy hasil korupsi

Search

Minggu, 31 Januari 2010

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN BAGI BURUH MIGRAN

Mengapa Buruh Migran harus dilengkapi dengan dokumen ?
 Menjadi buruh migran wajib untuk memiliki berbagai dokumen agar yang bersangkutan bisa diijinkan masuk ke suatu negara, tinggal dan bekerja secara sah/resmi.
 Buruh migran yang memiliki dokumen seharusnya dapat dilindungi oleh hukum perburuhan dan berhak atas pelayanan sosial,perawatan kesehatan dan pendidikan dari pemerintah.
 Jika seorang buruh migran tidak dilengkapi dengan dokumen, maka ia dapat ditahan dan dikembalikan/diusir ke negara asal, bisa pula terjebak dalam pekerjaan yang ilegal dan tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah

1) PASPOR
Dokumen yang dikeluarkan oleh Negara atau Perwakilan Negara dimana Anda menjadi warga Negara. PASPOR adalah satu-satunya tanda pengenal kewarganegaraan yang sah selama anda berada di Luar negeri. Anda tidak mungkin bisa keluar negeri tanpa paspor
SYARAT MEMBUAT PASPOR
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akte kelahiran / surat kenal lahir
• Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
• Ijasah terakhir
• Pas foto ( siapkan ukuran 3x4 dan 4x6 beberapa lembar)
• Surat keterangan ganti nama (Bila pernah mengubah nama)
• Surat keterangan berkelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian  sebaiknya disiapkan.
• Paspor harus mencantumkan NAMA dan FOTO anda, jika tidak, anda akan menemui kesulitan di perbatasan negara.
Jika paspor hilang
segera lapor ke polisi (dimanapun anda berada).
Ajukan permohonan paspor baru ke perwakilan negara anda (KBRI).
Bawa surat keterangan dari polisi dan dokumen lainnya.

2) VISA
Visa adalah selembar kertas atau stempel khusus di dalam paspor, yang merupakan tanda bahwa anda diijinkan masuk ke suatu Negara. Visa dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang akan anda tuju.

Bagaimana Cara mendapatkan VISA ? Dengan mengajukan permohonan visa ke negara tujuan  mengisi formulir, menyebut alasan (kerja, studi, wisata,dll ) , membayar biaya visa dan wawancara, bila diperlukan.

Yang diperlukan untuk mengurus visa :
- Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya)
- Pasphoto ( tergantung ketentuan negara ybs)
- Keterangan tentang keuangan anda (jumlah uang dalam rekening) atau pihak penjamin.
- Surat undangan / surat keterangan calon majikan / surat keterangan dari sekolah.
- Asuransi kesehatan
- Membayar biaya visa.
- Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Membayar biaya visa

Visa sudah harus diperoleh sebelum anda memasuki suatu negara. Ada juga negara yang mengeluarkan VISA TURIS ketika anda tiba di negara tersebut. Pada umumnya visa jenis ini mengijinkan anda berada di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu dan TIDAK MEMBERI IJIN ANDA UNTUK BEKERJA. Jika anda menjadi buruh migran, yang anda perlukan adalah VISA KERJA.
Jika PJTKI menguruskan visa turis untuk anda padahal tujuan anda keluar negeri adalah untuk bekerja, maka BERHATI HATILAH ! karena ini berati agen/PJTKI tersebut menggunakan jalur yang tidak sah secara hukum dan anda akan MENANGGUNG RESIKO sebagai BURUH MIGRAN ILEGAL (TANPA DOKUMEN YANG SAH) selama anda tinggal di luar negeri

3) KONTRAK KERJA
Adalah : Perjanjian yang dibuat antara MAJIKAN ( pemberi kerja ) dan ANDA. Kontrak kerja akan berlaku bila ada tanda tangan anda dan majikan dan tanggal kontrak kerja tersebut disepakati. Kontrak kerja dibuat dalam bahasa yang berlaku di negata tujuan, bahasa Inggris dan bahasa yang dimengerti oleh anda (Indonesia). Baik majikan maupun anda harus memegang kontrak kerja tersebut.
ISI KONTRAK KERJA
• Apa yang harus dikerjakan.
• Jam kerja dan waktu istirahat
• Gaji  kapan anda akan dibayar dan bagaimana pembayarannya (uang tunai, cek atau transfer melalui bank ).
• Tata cara / prosedur bila ingin berhenti bekerja.
• Bonus dan upah lembur
• Pembayaran untuk asuransi kesehatan, kecelakaan dan asuransi jiwa
• Cuti tahunan, cuti sakit dan cuti hamil.
• Jumlah utang (jika ada) yang harus dibayar dan berapa lama anda tidak menerima gaji.
• Gaji  kapan anda akan dibayar dan bagaimana pembayarannya ( uang tunai, cek atau transfer melalui bank ).
• Tata cata / prosedur bila ingin berhenti bekerja.
• Bonus dan upah lembur
• Pembayaran untuk asuransi kesehatan, kecelakaan dan asuransi jiwa
• Cuti tahunan, cuti sakit dan cuti hamil.
• Jumlah utang (jika ada) yang harus dibayar dan berapa lama anda tidak menerima gaji.

4). IJIN TINGGAL
Ijin tinggal adalah dokumen yang memperbolehkan anda tinggal di suatu negara untuk jangka waktu tertentu.
Ada 2 jenis ijin tinggal
1. Ijin tingal sementara, adalah Memperbolehkan anda berada di suatu negara dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Anda harus meninggalkan negara itu jika batas waktunya sudah habis, atau anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan ijin tinggal.
2. 2. Ijin tinggal tetap adalah Memperbolehkan anda tinggal di suatu negara untuk selamanya. Untuk memperoleh ijin tinggal jenis ini, anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara tersebut. Jika anda menikah dengan warganegara setempat, bukan beraryi anda akan memperoleh ijin tinggal tetap, dan anda bisa meninggalkan negara itu jika anda kemudian bercerai.

5. IJIN KERJA
Ijin kerja adalah ijin resmi yang dikeluarkan oleh kementrian tenaga kerja di negara tujuan. Bila anda memilikinya, maka anda boleh bekerja di negara itu. Tidak gampang untuk mendapatkan ijin kerja. Ada banyak negara yang mempunyai ketentuan khusus dalam mengaluarkan ijin kerja.Peraturan tentang ijin kerja berbeda dari satu negara dengan negara lainnya.

Cara mendapatkan ijin kerja:
• Ijin kerja dimintakan di kedutaan negara tujuan sebelum anda berangkat, kecuali ada keterangan lain dari kedutaan itu.
• Di beberapa, anda bisa mengajukan ijin kerja ketika anda sudah berada di negara itu dengan membuktikan surat kontrak kerja yang berlaku.
• Ijin kerja bisa dicabut atau dibatalkan, jika kontrak kerja atau masa pekerjaan itu sudah berakhir

Tidak ada komentar: