ORANG HEBAT

ORANG HEBAT
Lebih baik naik sepeda dari pada naik mercy hasil korupsi

Search

Minggu, 31 Januari 2010

CONTOH SURAT KUASA TKI

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : RATIMAN
Tempat/ Tanggal Lahir : Banyumas, 8 Agustus 1958
Alamat : Dusun III RT/ RW. 001/ 006
Desa Jayaguna, Kec. Marga Tiga
Kabupaten Lampung Timur
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini menerangkan memberi kuasa dan memilih domisili di tempat kuasanya kepada R.RAHMANU HENDARTA, SH., Advokat/ penasehat hukum Kantor Pelayanan Bantuan Hukum ATMA (Advokasi Transformasi Masyarakat), beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 85 Mulyojati Kota Metro, Telp.Fax.0725-48855, secara:

K H U S U S

Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mengurus atas diri:
Nama : TRI RATNA WATI Binti Ratiman
Tempat/ Tanggal Lahir : Jayaguna, 8 November 1986
Hubungan dengan Pemberi Kuasa : Anak
Alamat Pekerjaan : 6680 Jurong West, Blok 64 Lantai 10
Nomor 128 Singapore
Jenis Pekerjaan : Domestik Helper

sebagai Tenaga Kerja Indonesia, dikarenakan Pelanggaran Perjanjian Kerja yang dilakukan oleh Majikan, dan penuntutan Kewajiban PT.A F dan atau pihak pihak yang terkait dengan perkara tersebut sesuai dengan Undang – Undang No.39 Tahun 2004 Tantang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Untuk itu atas penerima kuasa diberi hak untuk menghadap dan berbicara dengan Pejabat Pengadilan Negeri atau di muka Sidang Pengadilan serta badan-badan atau kantor-kantor pemerintah maupun swasta, instansi militer, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu. Membuat surat-surat serta menandatangani surat-surat tersebut, mengajukan gugatan, membuat pengaduan kepada kepolisian, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi sehubungan dengan perkara ini, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan kompromi atau menandatangani akte perdamaian.

Pada pokoknya mengerjakan segala sesuatu yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/ wakil guna kepentingan tersebut di atas. Adapun kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan kepada orang lain (subtitusi).

Metro, 9 Januari 2010
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa




R.RAHMANU HENDARTA, SH. RATIMAN

Tidak ada komentar: