SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Tukimin Bin Wongsosemito
Alamat : Dusun I Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur
2. Nama : Suhadi Bin Ahmad Badar
Alamat : Dusun I Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur
3. Nama : Yatmi
Alamat : Dusun III Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur
4. Nama : Kardiman Bin Waidi
Alamat : Dusun I Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur
5. Nama : Jakiyem Binti Wiryantika
Alamat : Dusun I Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur
Nomor 6 dan seterusnya di halaman berikutnya………..
Memberikan kuasa/ memilih tempat tinggal hukum/ domisili pada Kantor Pelayanan Bantuan Hukum ATMA yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 85, Mulyojati, Kota Metro. Telp/Fax : (0725) 48855, dengan ini memberikan kuasa baik sendiri maupun bersama-sama, kepada :
1. R. Rahmanu Hendarta, SH.
2. Eni Mardiantary, SH.
K H U S U S
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan para pemberi kuasa bertindak sebagai Advokat/ Penasihat Hukum dalam sengketa kepemilikan tanah antara nama-nama sebagaimana tercantum dalam surat kuasa ini dengan IBRAHIM, MASRIFAH, SAMSUDIN, JAMAIN, HAYANI, SITI MAYSARAH, sebagai Para Ahli Waris DALAM PERMATA, dengan mana tanah sengketa seluas 30 Hektar (300.000 m2) terletak di Desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan Register Gugatan No.07/ PDT.G/ 2009/ PN.SKD, tertanggal 29 Juni 2009.
Untuk itu yang di beri kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani Surat Gugatan, replik, kesimpulan, menerima salinan putusan, menghadap dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, menghadap instansi-instansi, hakim, pejabat sipil/ militer, menerima replik, mengajukan/ menolak saksi-saksi dan bukti surat, menerima/ menolak keterangan saksi-saksi, meminta/ memberikan segala keterangan yang diberikan, meminta penetapan-penetapan, putusan-putusan, salinan-salinan, menerima/ membalas dan menandatangani akta-akta/ surat-surat, mengajukan permohonan-permohonan, peneguran-peneguran, mengadakan upaya perdamaian, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijaksanaan hakim, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang Kuasa Hukum guna kepentingan tersebut di atas selama tidak bertentangan dan diperbolehkan oleh Undang-undang atau hukum yang berlaku, juga untuk mengajukan banding dan kasasi, menandatangani akta banding/ kasasi, memori/ kontra memori banding/ kasasi.
Surat kuasa ini diberi dengan hak subtitusi kepada orang lain.
Bumi Jawa, 6 Juli 2009
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
R. Rahmanu Hendarta, SH. Tukimin
Eni Mardiantary, SH. Suhadi
Yatmi
Kardiman
Jakiyem
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar