ORANG HEBAT

ORANG HEBAT
Lebih baik naik sepeda dari pada naik mercy hasil korupsi

Search

Minggu, 31 Januari 2010

ASURANSI BAGI BURUH MIGRAN INDONESIA

ASURANSI BAGI BURUH MIGRAN

Setiap buruh migran (TKI) wajib diikut sertakan dalam Program Perlindungan buruh migran Indonesia melalui Asuransi. Asuransi meliputi masa pra penempatan, selama bekerja dan purna penempatan.

Kriteria Pertanggungan :
• Meninggal dunia akibat kecelakaan ataupun sakit, termasuk biaya pemakaman, pemulangan jenasah dari luar negeri ke tempat asal.
• Biaya pengobatan maksimal bila mengalami sakit atau kecelakaan.
• Cacat tetap total ataupunsebagian karena kecelakaan selama dan diluar jam kerja.
• Upau tidak dibayar
• PHK
• Biaya pembelaan untuk BMI yang mengalami kasus di negara tempat bekerja.
• Uang muka klaim selama menunggu pengurusan klaim yang bersifat wajib (compulsory) di negara tempat bekerja yang akan diperhitungkan kemudian dengan jumlah klaim.

Tata Cara Klaim
Klaim asuransi hanya dapat diajukan oleh BMI atau ahlhi warisnya kepada koordinator/kantor cabangkoordinator setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jendral PPTKLN atau BP2TKI setempat dengan melampirkan surat/dokumen klaim sbb :
Klaim bagi BMI yang meninggal dunia
 Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh ahli waris BMI yang bersangkutan
 Surat keterangan meninggal dunia dari Dinas Kabupaten/Kota setempat, bila BMI meninggal di dalam negeri atau Rumah Sakit setempat atau kepolisian setempat bila BMI meninggal dunia karena kecelakaan.
Klaim bagi TKI bukan karena meninggal dunia
 Surat keterangan dari perwakilan RI setempat yang menerangkan BMI tersebut mengalami maslah dan harus dikembalikan ke Indonesia.
 Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat yang menerangkan bahwa BMI tersebut sedang dalam proses pengajuan klaim asuransi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis pertanggungan di negara tempat BMI bekerja.
 Surat keterangan berperkara dari Pengadilan atau lembaga berwenang atau Perwakilan RI setempat apabila BMI menghadapi masalah hukum di negara setempat.
Penting !!!
• Klaim asuransi diajukan selambat-lambatnya 6 bulan sejak BMI mengalami kejadian/musibah.
• Dalam hal pengajuan klaim melebihi jangka waktu 6 bulan, hak menuntut klaim tersebut dinyatakan gugur
• Pembayaran klaim kepada TKI dilakukan oleh koordinator melalui Kantor Pusat atau Kantor Cabang setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal PPTKLN atau BP2TKI.
• Pembayaran santunan asuransi harus diberikan secara langsung oleh perusahaan asuransi melalui koordinator kepada TKI ybs atau ahli warisnya disaksikan /diketahui oleh petugas Depnaker atau Perwakilan RI setempat.

Tidak ada komentar: